Minggu, 16 Mei 2010

MANUSIA SEBAGAI MODAL PEMBANGUNAN

Untuk itu, pembangunan diarahkan pada segi kemanusiaan
itu sendiri sebagai salah satu model pembangunan yang
berkelanjutan yaitu keberlanjutan pada kualitas manusia
(human sustainability). Pembangunan terhadap pengetahuan
pada diri manusia dikenal dengan peningkatan kualitas hidup,
yang tidak hanya menyangkut segi-segi fisik dari manusia itu
seperti kesehatan (termasuk berat dan tinggi badan), pendidikan,
tetapi juga segi moral agama.
Peningkatan kualitas hidup manusia merupakan suatu rangkaian
proses pembangunan dalam rangka keseimbangan
antar anggota masyarakat itu sendiri dalam memandang
lingkungan hidupnya sebagai wadah dalam kehidupan
bermasyarakat secara lebih luas. Dengan peningkatan kualitas
manusia yang berwawasan lingkungan, maka pembangunan
yang diterapkan pada kelompok masyarakat akan mempunyai
atau bernuansa adaptif.
Kualitas manusia dalam artian ini, menyangkut masalah etika
yang mendasar yang terdapat pada kebudayaan manusia itu
sendiri. Kedudukan etika dalam kebudayaan menjadi modal
penting dalam pengembangan wawasan pembangunan
berkelanjutan. Bila kita mendengar kata etika berarti termasuk
didalamnya suatu tatanan tentang cara-cara berbuat baik,
atau sekelompok perbuatan-perbuatan baik yang terselimuti
atau diselimuti oleh perasaan-perasaan keagamaan. Etika
merupakan pemikiran manusia yang tercakup dalam sebuah
perangkat penilaian manusia dalam menghadapi lingkungannya,
dan etika di dalam kajian filsafat merupakan cabang dari
aksiologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hakekat
nilai. Etika secara aksiologi adalah bagian atau salah satu sisi
dari oposisi binari yang ada dalam pemikiran manusia. Merupakan
penjelasan-penjelasan dalam filsafat yang membicarakan
masalah predikat “betul” (right) dan “salah”(wrong)
dalam arti “susila”(moral) dan “tidak susila” (immoral). Predikat-
predikat tersebut tidak mempunyai makna apapun bila
tidak terwujud dalam tindakan manusia di alam empiris.
Predikat-predikat tersebut pada bentuk kualitasnya akan
mengacu pada satu sisi dari binari yang saling beroposisi,
yaitu pada sisi “baik” atau susila. Bila seseorang mengantarkan
simbol pada bentuk atribut yang sesuai dengan pendapat
dan aturan umum maka dapat dikatakan bahwa tindakan
tersebut ber”susila” atau “baik” atau “etis”. Sehingga dengan
demikian pada sisi binari “baik” atau “susila” adalah etika.
Orang yang tidak sesuai dengan kebiasaan umum komunitinya
maka dikatakan sebagai tidak baik, atau tidak susila atau tidak
etis dan dianggap melanggar etika.
Dalam satu sisi etika berarti perangkat aturan tentang caracara
hidup yang baik dan bersusila sedangkan sisi lainnya
mengacu pada satu bentuk tindakan dan satu aturan tentang
susila. Sehingga bila berbicara etika maka tergambar suatu
tata cara berpenghidupan yang sesuai dengan komuniti,
tidak melanggar ketentuan dalam komuniti. Seperti misalnya,
etika berbisnis, etika berpolitik dan bahkan etika beragama
yang kesemuanya mengandung keseimbangan antara dua
oposisi yang binari. Keterkaitan etika dengan keagamaan dan
atau keyakinan sangatlah kuat sehingga agama juga menjadi
acuan dalam pemilihan etika.
Etika pada dasarnya tergantung pada ruang dan waktu. Pada
masa pra industri cara-cara protestan aliran Calvin merupakan
aktivitas sekelompok orang yang menentang dominasi gereja
Katholik dalam pemerintahan. Kemudian pada masa industri
cara-cara ini dianggap sebagai suatu etika (etika Protestan)
sehingga memunculkan prinsip kapitalis (Weber). Hal ini bersumber
pada etika protestan yang menyatakan bahwa orang
yang bisa masuk surga adalah orang yang terpilih, dan
untuk menjadi orang yang terpilih maka ia harus bekerja. Dari
sini tampak bahwa ketika cara-cara protestan tersebut dibuat
pada masa pemerintahan keuskupan maka itu merupakan
cara-cara yang deviant yang tidak sesuai dengan kebiasaan
yang berlaku dan bisa mengakibatkan ketidak seimbangan.
Akan tetapi ketika cara tersebut berada pada masa industri
dimana diharapkan individu melakukan kegiatan bekerja
untuk menghasilkan maka cara ini menjadi suatu etika.
Isi dari etika pada dasarnya akan berbeda antara satu komuniti
dengan komuniti lainnya, dan ini sangat ditentukan bentuk
dan nilainya oleh lingkungan yang berada di sekeliling manusia.
Sehingga dengan demikian isi etika akan dipengaruhi oleh
adanya persepsi manusia terhadap lingkungannya dan menjadi
bagian dalam sistem persepsi yang ada yang merupakan
simbol-simbol penyaringan dari pra tindakan untuk menjadi
sebuah tindakan.
Sehingga dengan demikian, etika ini akan terwujud pada
tindakan yang termanifestasikan di suasana dan pranata
tertentu dari komuniti sebagai suatu tindakan yang beretika.
Dalam pranata sosial komuniti akan terdapat di dalamnya
peran dan status dari masing-masing individunya yang terlibat
interaksi di dalamnya dan pengaturan struktur sosial dalam
pranata ini mengandung juga sistem etika. Dengan kata lain,
tindakan individu terwujud dan mempunyai arti bagi individu
lainnya dalam sebuah rangkaian peran sesuai dengan status
yang disandangnya pada pranata sosial tertentu.
Aspek Sosial Dalam Lingkungan Hidup
Tiap-tiap kelompok manusia mempunyai cara dan pola hidup
yang bervariasi, yang diciptakan oleh mereka masing-masing
secara khas, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing
kelompok. Manusia tidak henti-hentinya menyederhanakan,
mengorganisir dan menjeneralisir gambaran atau cara hidupnya
terhadap alam sekitarnya. Terus menerus mereka mencoba
memberikan arti dan makna pada lingkungannya, dimana
makna tersebut akhirnya merupakan karakteristik dari suatu
kebudayaan, yang membedakan dengan kebudayaan lainnya.
Setiap masyarakat (yang merupakan wadah dari suatu kebudayaan),
merupakan suatu sistem yang bersifat centripetal,
yakni suatu sistem yang menarik perilaku dari semua orang
atau anggotanya ke arah suatu ‘inti’ dan sistem yang bersangkutan,
yakni basic norm setiap sikap yang melepaskan dari
tarikan tersebut sebagai “out of control” atau menyimpang
(ketidakpatuhan/non-conformity terhadap norma sosial).
Idealnya norma adalah merupakan patokan perilaku dari
semua anggota masyarakat, yang mengatur interaksi
antar individu. Lebih lanjut, norma berisi dua (2) komponen
penting. Yaitu (1) kesepakatan antara sekelompok anggota
masyarakat tentang tingkah laku yang harus dijalankan atau
tidak boleh dijalankan, dan (2) mekanisme pelaksanaan
kesepakatan tersebut (Scotts, 1970: 121). Untuk itu jelaslah
bahwa melemahnya daya “centripetal” dan suatu sistem
sosial terletak pada: apakah kesepakatan tersebut masih tetap
dipertahankan atau telah terjadi suatu perubahan keadaan
dan kondisi sehingga masyarakat menganggap diperlukan
suatu kesepakatan baru.
Mengapa terjadi suatu kesepakatan tentang aturan-aturan
(norma) yang mengikat? Pada dasarnya yang memberi pengesahan
(legitimasi) terhadap norma-norma tersebut adalah
nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai mempunyai
standar kultural yang menunjukkan tujuan yang diinginkan
oleh suatu pranata sosial. Disamping itu Smelter menekankan
bahwa nilai (value) juga memberikan arti dan pengesahan
terhadap tata sosial dan perilaku sosial (Smelter, 1967: 151).
Apabila kita definisikan seluruh kehidupan manusia sebagai
suatu sistem sosial, maka dapat juga diinterpretasikan bahwa
pembangunan merupakan suatu proses perubahan sistem
sosial yaitu suatu proses pembentukan ‘nilai baru’ ke dalam
diri individu-individu atau kelompok-kelompok yang akan
merubah sistem sosial lama, menjadi sistem sosial baru sesuai
dengan tuntutan jaman.
Menyinggung soal nilai berarti kita berhadapan dengan persoalan
yang abstrak dan tidak bersifat mutlak, melainkan selalu
bersifat relatif, sesuai dengan lingkungan setempat. Memperhatikan
wacana diatas, kita bisa melihat bahwa kedudukan
nilai (value) di dalam masyarakat lebih sentral dibandingkan
dengan norma (norm). Semua norma dari berbagai tingkatan
mencerminkan ‘nilai’ yang hidup di dalam suatu komuniti.
Sistem nilai merupakan aspek kebudayaan yang sangat
abstrak sifatnya bila kita ingin melihat suatu ‘nilai’ kita perlu
melihat melalui norma-norma yang berlaku dalam sistem
tersebut, karena norma merupakan pencerminan konkretisasi
dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini berarti tidak
ada ukuran yang mutlak mengenai nilai, tetapi hal ini dapat
dilihat melalui suatu proses; bagaimana gejalanya dan mengapa
berubah, kemudian dilihat dari faktor-faktor umum yang
mempengaruhi proses tersebut. Proses pembentukan nilainilai
inilah yang akan mengungkapkan daya gerak dinamika
proses itu, dimana nilai-nilai lama luluh dan digantikan oleh
nilai-nilai baru. Penyimpangan-penyimpangan terhadap
norma-norma yang berlaku tidak akan sampai menceraiberaikan
masyarakat tersebut jika masyarakat tersebut memiliki
orientasi nilai yang seragam.
Perubahan nilai biasanya akan terjadi bilamana terdapat
desakan (internal dan eksternal) di dalam ruang sistem sosial
yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam nilai yang
dianut. Seperti yang telah diutarakan di atas, bahwa nilai
merupakan standar budaya, maka dalam hal ini menurut
Parsons, ‘nilai’ adalah suatu elemen dan sistem simbol bersama
yang dibuat sebagai suatu standar untuk pemilihan-pemilihan
alternatif dari suatu orientasi yang intrinsik merupakan pembuka
suatu situasi (Parsons, 1951: 36). Hal ini menyangkut orientasi
norma dan peranan serta nilai-nilai dalam membentuk
atau menentukan tindakan, dimana semua nilai-nilai terlihat
dalam apa yang disebut suatu peralihan sosial.
Antara sistem budaya dan sistem sosial terdapat hubungan
timbal balik dan saling mempengaruhi. Dapat diartikan bahwa
antara kedua sistem tersebut mempunyai bobot yang sama.
Sebab dalam hubungan semacam ini, kombinasi dari beberapa
faktor itu akan saling mempengaruhi melalui proses umpan
balik (Poloma, 1979: 115). Selanjutnya antara kedua sistem ini
terdapat suatu hubungan sibernetika, artinya bahwa semuanya
berada dalam suatu rangkaian atas-bawah yang urutannya seperti
tersebut di atas, dimana satu dengan lainnya saling mempengaruhi
secara timbal balik. Sistem ide-ide yang terwujud dalam
simbol-simbol, dapat dikategorikan kedalam sistem budaya,
sementara itu, tindakan-tindakan sosial dan hubunganhubungan
sosial dapat dimasukkan kedalam sistem Sosial.
Sistem budaya mempunyai informasi tetapi tanpa energi,
sedangkan sistem sosial mempunyai energi tanpa informasi
(Skidmore, 1979: 256-169). Kedua sistem ini saling bekerjasama
dan saling mempengaruhi satu sama lainnya, dalam
hubungan kedua sistem ini menganut pola sibernetika. Sistem
budaya ‘mempengaruhi dan mengatur sistem sosial dengan
informasi, sebaliknya sistem sosial melaksanakan pola interaksi
dengan energi yang dimilikinya tersebut. Biarpun begitu,
sistem sosial dengan energi yang ia miliki dapat pula mengubah
sistem budaya. Melalui sibernetika dapat lebih baik menjelaskan
tentang pengawasan dalam masyarakat, melihat apa
yang mempengaruhi apa melalui pengenalan atas kombinasi
faktor-faktor yang bekerjasama melalui proses umpan balik
dan dapat membantu membahas kemungkinan-kemungkinan
baru yang berhubungan dengan stabilitas dan perubahan
dalam sistem.
Jika analisis mengenai sibernetika di atas diterapkan pada
suatu kelompok masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa
sistem ekonomi dan masyarakat tersebut memberikan energi
yang mendukung berlangsungnya sistem budaya. Sebaliknya
sistem budaya mengawasi sistem-sistem di bawahnya termasuk
sistem ekonomi. Jika arus pengawasan dan energi ini
berlangsung secara seimbang, maka keseimbangan seluruh
sistem akan berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika faktor energi tidak
lagi mendukung sistem budaya, maka arus pengawasannya
pun tidak akan berjalan sebagaimana seharusnya, terjadilah
pergeseran atau perubahan dari sistem ini secara keseluruhan.
Ungkapan di atas tidak dimaksudkan sebagai mereifikasikan
sistem budaya, sebab dalam kenyataannya satu sistem budaya
tidak berada dalam suatu kehampaan, melainkan hanya bisa
hidup bila ada sekelompok orang yang mendukungnya. Hal ini
berarti, bila kita menggunakan pemikiran dari Parsons, bahwa
satu sistem budaya tidak mungkin bisa hidup tanpa sistem
sosial yang mendukungnya dan sebaliknya. Sedangkan dalam
hal ini, sistem sosial melihatnya dari pendekatan yang obyektif
(dianggap) yang menekankan pada faktor-faktor nyata yang
ada, seperti faktor pendapatan, penggunaan lahan berikut
hasil yang diperolehnya dari lahan tersebut, kebutuhan
pokok, variasi dalam mencari nafkah dimana semuanya ini
adalah indikator yang mendukung suatu konsep kehidupan.
Keadaan inilah yang akan dapat mempengaruhi terwujudnya
perbedaan dan tingkah laku atau kelompok yang dilihatnya
dan hubungan sistem budaya dengan sistem sosial.
Kebudayaan merupakan suatu bentuk kata benda dari sistem
budaya yang disini dimaksudkan adalah pengetahuan,
nilai, norma dan aturan yang dipakai untuk memahami dan
menginterpretasikan lingkungan hidup, dan dipakai untuk
mendorong terwujudnya kelakuan. Perwujudan kelakuan
manusia sebagai hasil pemahaman dan penginterpretasian
manusia terhadap lingkungan hidupnya terdapat dalam
sistem sosial yang mengatur tingkah laku masyarakatnya
dalam bentuk-bentuk pranata sosial. Pranata sosial ini diartikan
sebagai suatu sistem antar hubungan norma-norma
dan peranan-peranan yang diadakan dan dibakukan guna
pemenuhan kebutuhan yang dianggap penting masyarakat
(Suparlan, 2001).
Dalam pranata sosial komuniti, diatur status dan peran untuk
melaksanakan aktivitas pranata yang bersangkutan. Perananperanan
yang ada terkait pada konteks institusi sosial yang dilaksanakan
oleh yang terlibat di dalamnya. Peranan-peranan tersebut
merupakan perwujudan obyektif dari hak dan kewajiban
individu para anggota komuniti dalam melaksanakan aktivitas
pranata sosial yang bersangkutan (Rudito, 2003). Perubahan
dalam sistem budaya dapat dikatakan pasti akan terjadi perubahan
pada sistem sosial, sedangkan apabila terjadi perubahan
pada sistem sosial belum tentu terjadi perubahan pada sistem
budaya. Keadaan ini terkait dengan sibernetika dari kedua sistem
tersebut, dimana sistem budaya bersifat mengatur sistem sosial
dan sistem sosial bersifat mendorong sistem budaya.
Sistem sosial terwujud dalam peran-peran yang muncul di
masyarakat, sehingga dengan demikian peran-peran yang
tampak yang diwujudkan oleh individu sebagai anggota
masyarakat merupakan juga perwujudan status yang disandang
oleh individu-individu tersebut yang terikat dengan
model-model kebudayaan yang ada. Sehingga apabila kita
dapat mendefinisikan masyarakat berarti merupakan sekumpulan
peran-peran yang ada di masyarakat yang bersangkutan
(Rudito, 2003). Perubahan peran dalam masyarakat bisa
menunjukkan suatu perubahan kebudayaan dan bisa juga
menunjukkan suatu perubahan sistem sosial yang ada.
Perubahan sistem sosial berarti perubahan pada pranatapranata
sosial dan struktur sosial yang ada di masyarakat,
sedangkan perubahan kebudayaan berarti perubahan sistem
pengetahuan, nilai, aturan dan norma yang berlaku dalam
kelompok masyarakat yang bersangkutan.
Masyarakat sebagai wadah dalam perwujudan kebudayaan
dapat dikatakan sebagai kumpulan dari peranan-peranan
yang saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang
lainnya yang terwujud sebagai suatu keteraturan. Sehingga
dengan keteraturan yang ada dalam masyarakat, warga
masyarakat dapat berhubungan satu sama lain. Keteraturan
yang ada dalam masyarakat dapat juga mengalami pergeseran
menjadi ketidak-teraturan, hal ini terkait dengan adanya
pengaruh lingkungan yang juga berubah.
Berbedanya lingkungan sosial seperti adanya masyarakat lain
dengan kebudayaan lain yang datang serta perubahan
lingkungan alam, menyebabkan atau mendorong aturanaturan
yang biasa dipakai, melakukan adaptasi kembali untuk
mengatur kondisi yang berubah tersebut. Sehingga walaupun
lingkungan hidup masyarakat mengalami pergeseran, kebudayaan
akan dapat mengaturnya dan tetap dapat dipakai
sebagai referensi, karena kebudayaan bersifat adaptif. Artinya,
model-model pengetahuan yang ada berkaitan dengan unsur
yang dihadapi yang terdapat dalam lingkungannya, apabila
lingkungan berubah maka model-model pengetahuan selalu
dapat mengikutinya.
Selama ini pembangunan yang dilaksanakan kelihatannya
sudah banyak yang berhasil dalam mengubah masyarakat
dengan meningkatkan taraf hidup rakyat. Akan tetapi disisi
lain timbul pertanyaan, apakah pembangunan telah dapat
dinikmati secara merata sehingga dapat meningkatkan kualitas
hidup masyarakat secara merata pula?
Pembangunan dan perubahan dengan laju yang cepat akan
berdampak pada lingkungan sosial, sehingga dapat berpengaruh
pula kualitas hidup manusia. Dampak adanya pembangunan
dapat mengakibatkan suatu perubahan dalam aspekaspek
sosial (termasuk parameter ekonomi, kependudukan,
dan budaya) baik secara regional maupun nasional.
Dampak pembangunan apabila tidak dapat dikendalikan atau
dikelola, dapat menimbulkan kegoncangan stabilitas sosial,
persepsi mengenai kesejahteraan dan proses pembangunan
yang menurun, serta tingkat partisipasi yang menurun. Untuk
terjaminnya kualitas hidup manusia dan juga untuk menjaga
ketertiban sosial, maka aspek sosial harus dikelola dalam
kebijaksanaan pembangunan.
Usaha pengendalian dampak sosial akibat pembangunan
pada pninsipnya didasarkan pada kenyataan bahwa pertambahan
penduduk merupakan hal yang tidak dapat dielakkan.
Daerah-daerah tertentu yang mendapat penerapan pembangunan
secara cepat dan pesat dapat menciptakan suatu
daerah yang berdiri sendiri (enclave) di sekitar daerah yang
dihuni oleh sebagian besar masyarakat.
Masuknya pendatang ke dalam suatu daerah membawa suasana
budaya yang berbeda dengan masyarakat setempat. Hal
ini dapat mengakibatkan terjadinya pembauran nilai budaya
kedua masyarakat (pendatang dan asli), sehingga akan terjadi
suatu proses perubahan sosial dan pergeseran nilai-nilai.
Akibatnya dalam proses penyesuaian nilai tersebut akan
terdapat dampak sosial, baik yang bersifat positif maupun
yang bersifat negatif yang terwujud dalam tingkah laku dari
anggota masyarakat.
Dalam hal ini, yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana
penduduk yang senantiasa bertambah itu tidak menjadi beban
dalam pembangunan, tetapi dapat menjadi pendorong bagi
pembangunan. Dengan demikian, pembangunan diharapkan
dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat, dan kemakmuran akan mempercepat pula laju
pembangunan.
Mengingat hal tersebut, diupayakan agar dalam perencanaan
pembangunan diperkirakan sedini mungkin berbagai
dampak aspek sosial yang dapat muncul sebagai akibat dari
kebijaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Adanya
perkiraan dampak aspek sosial pada tingkat kebijaksanaan ini
diharapkan bahwa perencanaan pembangunan selanjutnya
dapat memadukan usaha-usaha pemantauan dan pengelolaan
dampak-dampak aspek sosial.
Pengkajian terhadap prakiraan dampak aspek sosial
dan kebijaksanaan/pembangunan sangat diperlakukan untuk
dapat mendeteksi perubahan sosial, ekonomi, kependudukan,
dan budaya masyarakat yang terkena pembangunan;
baik perubahan yang bersifat positif, maupun perubahan
yang bersifat negatif.
Etika
Etika individu dalam berperan di masyarakatnya merupakan
suatu pegangan bagi kualitas individu sebagai modal dalam
pembangunan yang diterapkan. Etika dan moral ini pada
dasarnya bersumber dari kebudayaan yang menjadi pegangan
bagi kelompok individu yang bersangkutan. Sebagai pegangan
dari kelompok individu dalam suatu lingkup masyarakat
berarti etika dan moral tersebut ada dalam sistem budaya
suatu masyarakat.
Kedudukan etika yang terdapat di kebudayaan suatu masyarakat
pada prinsipnya diselimuti oleh nilai budaya yang dianutnya,
nilai-nilai budaya yang merupakan inti dari suatu kebudayaan.
Nilai budaya didalamnya terdapat etos (pedoman etika berkenaan
dengan baik dan tidak baik) yang menyelimuti pandangan
hidup dan norma agama. Sehingga dengan demikian, pandangan
hidup dan norma agama yang dipunyai oleh masyarakat
akan terwujud dalam tindakan sehari-hari setelah melalui
penyaringan sistem etika. Kesemuanya tersebut merupakan
sebuah nilai budaya yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Dalam konteks pengetahuan tersebut maka kebudayaan akan
berisi konsep-konsep yang digunakan oleh pemiliknya dalam
menghadapi berbagai permasalahan yang ada dalam lingkungannya
dan memanfaatkannya demi memenuhi berbagai
kebutuhan hidupnya dimana kemudian seseorang akan mencari
pengetahuan mana yang dianggapnya sesuai dan mewujudkannya
dalam tindakan-tindakan. Tindakan disini diartikan
sebagai dorongan-dorongan atau motivasi dari dalam diri
pelaku untuk memenuhi kebutuhan atau tanggapan (respon)
terhadap rangsangan-rangsangan dari luar yang berasal dari
lingkungan (Suparlan,1999).
Dengan demikian kebudayaan yang dipakai untuk memahami
lingkungan pada masyarakat yang ada tidak hanya mewujudkan
respons terhadap lingkungan, tetapi juga respons
terhadap kebudayaan lain melalui interaksi sosial dengan kebudayaan
lain. Artinya bahwa kebudayaan masyarakat yang
bersangkutan berupa referensi untuk memahami dan mewujudkan
tingkah laku. Dengan kata lain, kebudayaan merupakan
serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, resepresep,
rencana-rencana dan strategi-strategi yang terdiri atas
serangkaian model-model kognitif yang dipunyai manusia
dan yang digunakan secara selektif dalam menghadapi lingkungannya
sebagaimana terwujud dalam tingkah laku dan
tindakan-tindakannya (Suparlan, 1982:9).
Seperti yang telah dikatakan di atas, model-model yang ada
dalam kebudayaan ini dipakai sebagai sarana dalam mendorong
mewujudkan tingkah laku yang nyata dalam kehidupan
masyarakat, sehingga tingkah laku tersebut mempunyai makna
dan terkategorisasi dalam peranan-peranan yang berlaku
pada masyarakat yang bersangkutan. Jadi perwujudan kebudayaan
ada pada kehidupan masyarakat.
Jadi kebudayaan sebagai serangkaian model-model referensi
yang berupa pengetahuan mengenai kedudukan kelompoknya
secara struktural dalam masyarakat yang lebih luas,
sehingga tingkah laku yang muncul sebagai respon terhadap
pola-pola interaksi dan komunikasi di antara kelompok-kelompok.
Rangkaian model-model referensi tersebut didasari pada
nilai-nilai budaya yang merupakan inti dari suatu kebudayaan.
Nilai budaya terdiri dari pandangan hidup (misalnya seorang
anak harus hormat pada orang tuanya) dan ethos (pedoman
etika berkenaan dengan baik dan tidak baik).
Sehingga dengan demikian, etika ini akan terwujud pada
tindakan yang termanifestasikan di suasana dan pranata
tertentu dari komuniti sebagai suatu tindakan yang beretika.
Dalam pranata sosial komuniti akan terdapat di dalamnya
peran dan status dari masing-masing individunya yang terlibat
interaksi di dalamnya dan pengaturan struktur sosial dalam
pranata ini mengandung juga sistem etika. Dengan kata lain,
tindakan individu terwujud dan mempunyai arti bagi individu
lainnya dalam sebuah rangkaian peran sesuai dengan status
yang disandangnya pada pranata sosial tertentu.
Kebudayaan berisikan pedoman dalam memberikan makna
atas gejala-gejala yang ada dalam kehidupan manusia dan
manusia itu sendiri sebagai pedoman bagi kehidupan,
sehingga dengan demikian kebudayaan merupakan sistem
makna (Geertz, 1973). Agama dalam hal ini juga berisikan
teks-teks suci sebagai suatu rangkaian makna, dan gejalagejala
yang ada di lingkungan kehidupan manusia tersebut
diberi makna menurut kebudayaan yang bersangkutan
sehingga menjadi simbol-simbol (Suparlan, 2000). Sistem
makna yang ada dalam keyakinan agama bersifat sakral atau
suci, sehingga dalam perwujudannya dalam simbol-simbol
juga akan bersifat suci.
Ajaran agama (baik universal maupun lokal) yang dikatakan
sebagai norma agama, berada pada dan tercampur dengan
pandangan hidup dari komuniti manusia. Untuk mewujudkan
simbol dalam rangka penginterpretasian terhadap lingkungan,
perjalanan persepsi ini akan melalui penyaringan dalam ethos
(sistem etika) dan kemudian mendapat imbuhan nilai budaya
dan akhirnya terwujud dalam suatu tindakan kebudayaan.
Pemahaman pemikiran manusia terhadap lingkungannya
mau tidak mau mendorong manusia untuk berfikir secara
sistematis dan terbatas pada ruang dan waktu. Kebudayaan
manusia pada akhirnya dapat dikatakan sebagai suatu sistem
simbol yang berisi penggolongan-penggolongan terhadap
lingkungan. Bila ditelaah kembali dalam sistem budaya yang
ada pada pemikiran manusia maka dapat dibagi beberapa
simbol-simbol yang berkaitan dengan perwujudan atau dasar
pendorong perwujudan tindakan yang ada.
Simbol-simbol dalam sistem budaya terbagi dalam empat
perangkat yang bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing,
yaitu: (1) simbol-simbol konstitutif yang berisi simbol-simbol
keyakinan yang menyatakan kebenaran mutlak yang tidak
dapat diubah dan digeser dan bersifat dogmatis; (2) simbol
kognitif yang merupakan simbol pengetahuan tentang pengorganisasian
(pengeksploitasian, pemanfaatan, pemeliharaan)
lingkungan, dalam simbol ini manusia dapat mewujudkan
penemuan-penemuan baru untuk memenuhi kebutuhannya;
(3) simbol penilaian yang berisi simbol-simbol baik-buruk,
indah-jelek, dapat dimakan-tidak dapat dimakan, matang-busuk
dan sebagainya; (4) simbol pengungkapan perasaan yang
berisi kreatifitas manusia terhadap estetika, bahasa, komunikasi
dan sebagainya. Keempat sistem simbol tersebut berjalan
secara bersamaan dengan kualitas masing-masingnya, artinya
bahwa ada seseorang yang mempunyai interpretasi simbol
konstitutifnya lebih besar dari lainnya, atau simbol kognitifnya
lebih besar dan sebagainya. Sehingga perwujudan dari tindakan
yang nyata merupakan juga rangkaian simbol-simbol
yang telah disepakati dalam masyarakat (Rudito, 2003).
Dari segi wujud kebudayaan, (mengikuti Spradley) terdapat
tiga wujud kebudayaan yang masing-masingnya saling berkaitan
satu sama lain, yaitu pengetahuan budaya (cultural knowledge),
tingkah laku budaya (cultural behavior) dan bendabenda
budaya (culural artifact).
Pengetahuan budaya berisi simbol-simbol pengetahuan yang
dipakai untuk memahami dan mengiterpretasikan lingkungannya,
dalam pengetahuan budaya ini terdapat etika yang
mengarahkan pemahaman tersebut agar direstui oleh komuniti
yang ada sehingga tidak akan menyimpang.
Tingkah laku budaya berisi tentang tindakan-tindakan empiris
yang berlaku dalam komuniti yang individu pelakunya sesuai
dengan status dan peranan yang telah disediakan dalam
komuniti sehingga mereka dapat berinteraksi satu sama lain.
Tingkah laku ini bersumber atau dipolakan perwujudannya
oleh pengetahuan budaya.
Wujud terakhir adalah benda-benda budaya sebagai hasil dari
tingkah laku dan pengetahuan budaya yang ada dan berlaku
sehingga benda-benda hasil olahan pelaku tersebut akan
sesuai dengan kebutuhan yang ada atau fungsional.
Berbedanya lingkungan sosial, seperti adanya kelompok
masyarakat lain dengan kebudayaan lain yang berbeda dan
berinteraksi, serta adanya perubahan lingkungan alam,
menyebabkan atau mendorong aturan-aturan yang biasa
dipakai, melakukan adaptasi kembali untuk mengatur kondisi
yang berubah tersebut. Sehingga walaupun lingkungan hidup
masyarakat mengalami pergeseran, kebudayaan akan dapat
mengaturnya dan tetap dapat dipakai sebagai referensi,
karena kebudayaan bersifat adaptif. Artinya, model-model
pengetahuan yang ada berkaitan dengan unsur yang dihadapi
yang terdapat dalam lingkungannya, apabila lingkungan berubah
maka model-model pengetahuan selalu dapat mengikutinya.
Perwujudan tindakan manusia akan terikat dengan peranan
dan status yang mengharuskan dia bertindak sesuai dengan
aturan yang ada, dan ini termasuk juga tata cara bagaimana
pelaku tersebut bertindak dalam bentuk interaksinya dengan
pelaku lain dalam situasi dan suasana yang melingkupinya.
Tata cara tersebut menjadi bersifat pribadi (pengetahuan
budaya) dan mempunyai keterikatan dalam koridor kebudayaan
yang dimilikinya. Perbedaan kualitas sistem simbol
yang dipunyai oleh individu-individu menyebabkan munculnya
persaingan dalam pola interaksi yang terwujud, dan ini
bisa menyebabkan munculnya deviansi dalam interaksi yang
ada, sehingga ukuran untuk menentukan deviant atau tidak
deviant suatu tindakan berdasarkan peran yang ada adalah
sistem etika yang mengatur dalam kebudayaan yang bersangkutan.
Perbedaan interpretasi agama yang mempengaruhi individu
dapat juga menyebabkan berbedanya tindakan yang diwujudkan
dalam peranan yang disepakati. Hal ini disebabkan berbedanya
etika dan moral masing-masing agama dalam mengatur
pandangan hidup seseorang sebagai anggota komunitinya.
Peran-peran yang ada pada individu adalah suatu tindakan
yang harus dan semestinya dilakukan yang terkait langsung
dengan status yang disandangnya. Dalam peran-peran
inilah setiap individu dapat mewujudkan tindakan yang selektif
yang mesti diambil dalam menanggapi suatu interaksi sosial
yang terjadi di dalamnya. Dalam proses interaksi yang terjadi
adalah “pertempuran” pilihan alternatif tindakan yang mesti
dilakukan oleh individunya.
Peran-peran ini pada dasarnya dipelajari oleh individu
sebagai suatu proses sosialisasi, yaitu proses belajar berperan.
Sosialisasi ini akan melalui beberapa media yang terkait pada
usia dari individunya, antara lain: Orang tua dan keluarga,
teman bermain, sekolah, media massa dan masyarakat (Rudito,
2003). Pengetahuan yang ada atau yang disampaikan dalam
media akan dapat mempengaruhi individu yang terlibat dalam
proses sosialisasi yang ada, misalnya individu yang akhirnya
dapat mempengaruhi tindakan yang diwujudkan, begitu juga
apabila aturan dalam masyarakat berubah, maka otomatis
dapat langsung mempengaruhi tindakan individunya.
Pengaruh lingkungan baik fisik maupun sosial yang melingkupi
masyarakat mau tidak mau dapat merubah simbol kognitif
yang ada pada sistem budaya masyarakat untuk dapat beradaptasi
dengan perubahan yang terjadi. Perubahan struktur
penduduk misalnya, dapat merubah pola-pola penginterpretasian
dan juga aturan yang ada, seperti munculnya peranperan
baru sehingga bisa menggeser pola etika yang sudah
ada sebelumnya. Artinya bahwa etika yang bersumber dan
menetap dalam sistem budaya masyarakat akan mengalami
pergeseran dan atau paling tidak, bertambahnya pembenaran
dari suatu tindakan yang diarahkan pada struktur etika yang
sudah ada sebelumnya.
Pergeseran struktur dan nilai etika bisa terjadi salah satunya
karena pengaruh lingkungan, seperti semakin semaraknya
para wanita remaja Islam dengan pakaian longgar dan mengenakan
kerudung (jilbab) di perguruan tinggi dan dipihak lain
juga semaraknya wanita remaja berpakaian ketat (baik celana
maupun T-shirt) yang menggantung sampai pusatnya terlihat.
Tampak disini adanya dualisme kenyataan yang mempolakan
adanya oposisi binari dalam pemikiran manusia yang terwujud
pada pola-pola tindakan yang nyata. Disamping itu etika
merupakan bagian dalam ethos yang senantiasa terjadi
‘pertempuran’ di dalamnya manakala manusia memahami gejala
yang merupakan lingkungannya dan mewujudkan polapola
tindakan sebagai dampak dari pemahaman tersebut.
Kepasrahan atas tindakannya yang memberikan kepada Tuhan
sebagai penyelesaian akhir adalah salah satu bentuk perjalanan
di atas jembatan antara kehidupan yang kotor dan
bersih. Dalam arti aktivitas tersebut adalah sebuah ritual, suatu
kondisi yang mempunyai sifat kedua oposisi binari yang ada
dalam pemikiran manusia, dengan memberikan wewenangnya
kepada Yang Maha Kuasa. Akhirnya, dikotomi yang didasari
pada oposisi binari dalam pemikiran manusia yang
terwujud dalam kebudayaan manusia menempatkan struktur
etika pada bagian penyelesaian kesusilaan sebagai bentuk
keseimbangan dalam kehidupan manusia.
Peranan-peranan yang ada dan berlaku di masyarakat pada
prinsipnya bersumber pada seperangkat aturan yang berlaku.
Aturan-aturan bagaimana penggolongan peran dalam masyarakat
(pada masyarakat petani terdapat peran-peran petani,
tengkulak, penjual bibit, pemilik sawah dan sebagainya, pada
masyarakat nelayan terdapat peran-peran pencari ikan, saudagar
pemilik kapal, juru lelang ikan dan sebagainya.).Peranperan
ini pada dasarnya akan selalu mengalami perubahan,
walaupun perubahan yang terjadi secara normal tidak secepat
perubahan individu yang melaksanakannya. Artinya, Individu
yang melaksanakan peran yang ada selalu berubah-ubah,
seperti adanya aturan bagaimana peran seseorang yang menduduki
status mahasiswa, dokter, tukang sayur dalam masyarakat.
Peran-peran tersebut akan selalu ada sedangkan
individunya selalu berganti-ganti paling tidak mengalami alih
generasi. Seseorang yang berperan sebagai direktur pada saat
ini, pada saat yang lalu (7 tahun yang lalu) mungkin berperan
sebagai mahasiswa, atau sekarang sebagai siswa SMU,
4 tahun lalu sebagai siswa SLTP. Peran-peran tersebut terangkai
membentuk sebuah sistem yang disebut sebagai pranata
sosial atau institusi sosial yakni sistem antar hubungan normanorma
dan peranan-peranan yang diadakan dan dibakukan
guna pemenuhan kebutuhan yang dianggap penting
masyarakat (Suparlan, 2003). Norma-norma dalam institusi
sosial datangnya dari nilai-nilai budaya. Seperti misalnya mata
pencaharian, religi, kesehatan dan sebagainya.
Peran-peran ini pada dasarnya dipelajari oleh individu sebagai
suatu proses sosialisasi, yaitu proses belajar berperan. Sosialisasi
ini akan melalui beberapa media yang terkait pada usia
dari individunya, antara lain: Orang tua dan keluarga, teman
bermain, sekolah, media massa dan masyarakat. Pengetahuan
yang ada atau yang disampaikan dalam media akan dapat
mempengaruhi individu yang terlibat dalam proses sosialisasi
yang ada. Misalnya individu yang akhirnya dapat mempengaruhi
tindakan yang diwujudkan. Begitu juga apabila aturan
dalam masyarakat berubah, maka otomatis dapat langsung
mempengaruhi tindakan individunya.
Peran Serta/Kemitraan
Pembangunan berkelanjutan mempunyai tujuan untuk memperbaiki
mutu hidup manusia dalam segala aspek kehidupannya
termasuk fisik, rohani, sosial dan budaya. Perwujudan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hanya dapat dicapai oleh masyarakat yang hidup dalam
prinsip-prinsip yang mengandung arti bahwa orang atau
sekelompok masyarakat harus perduli kepada orang atau
kelompok masyarakat lainnya dimanapun, serta perduli
kepada bentuk-bentuk kehidupan lain baik sekarang maupun
masa depan.
Seluruh kehidupan di bumi adalah bagian dari sebuah sistem
yang besar, yang komponen-komponennya saling bergantung
satu dengan yang lain; baik mahluk hidup maupun bukan
mahluk hidup, seperti; batuan, air, tanah dan udara. Prinsip
tersebut menekankan bahwa seseorang tidak dapat berjalan
sendiri, berbuat sendiri tanpa terkait, dipengaruhi, atau mempengaruhi
kegiatan orang lain.
Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan dan dikembangkan
suatu kemitraan yang saling menguntungkan dan
dinamis diantara semua unsur pelaku pembangunan; baik itu
pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
Menggalang kemitraan antara pemerintah, dunia usaha,
kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat,
kalangan komunikator dan masyarakat dalam perencanaan
dan pelaksaan pengelolaan lingkungan hidup dapat diibaratkan
dengan membentuk suatu kelompok kerjasama yang
besar. Kelompok tersebut ibaratnya merupakan suatu kelompok
sosial yang kompleks yang terdiri dari sub-sub sistem yang
masing-masing memiliki ruang bidang kerja, orientasi yang
khas berupa perspektif, tujuan, nilai, pengalaman, gaya hidup
dan motivasi. Namun secara keseluruhan sub-sub sistem dan
komponen ini memiliki tujuan, misi dan visi yang sama terutama
dalam hal ini adalah pembangunan lingkungan.
Kemitraan diciptakan dan dipertahankan oleh anggotaanggotanya
melalui proses komunikasi. Kemitraan ini dibentuk
untuk melayani berbagai maksud dan tujuan. Oleh sebab
itu kemitraan akan terwujud apabila berbagai orientasi dari
semua sub-sub sistem tadi dapat dikoordinasikan, disalurkan,
dan difokuskan. Kondisi ini akan mempertajam identifikasi
permasalahan yang dihadapi, serta mendukung pilihan terhadap
jawaban permasalahan diikuti dengan strategi yang akan
ditempuh.
Keberhasilan dalam menggalang kemitraan dapat dilihat dari
dua dimensi yaitu produktivitas dan moral/etika. Dari segi
produktivitas, kemitraan ini akan berhasil bila tujuan kemitraan
tersebut secara umum tercapai. Dari segi moral, kemitraan
tersebut berhasil bila tumbuh sikap positif dalam sistem,
serta setiap anggota terdorong untuk berpartisipasi penuh
dalam mencapai sasaran bersama yaitu kepentingan umum
dan pelestarian lingkungan hidup.
Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan
hidup. Komponen yang ada di sekitar manusia dan menjadi
sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup
manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai
sumberdaya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan
manusia dan komponen lainnya.
Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan
manusia dan komponen lainnya. Sebaliknya keutuhan lingkungan
tergantung bagaimana kearifan manusia dalam
mengelolanya. Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak
semata-mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam
serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi,
tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan
adanya keseimbangan dan keserasian antara manusia dan
lingkungan hidup.
Manusia harus berusaha agar lingkungan hidup yang
mengelilinginya tidak rusak dan tercemar sehingga dapat
menyulitkan serta menghambat peningkatan mutu hidup,
baik bagi dirinya maupun generasi di masa depan. Selain itu
kehidupan manusia beserta segenap kiprah aktivitas pembangunan
memerlukan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan,
sementara kemampuan lingkungan alam dalam penyediaan
sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan bersifat
terbatas. Untuk itu sebagai individu, kelompok masyarakat,
pengusaha maupun pemerintah perlu dan wajib untuk perduli
memperhatikan kelestarian daya dukung dan fungsi lingkungan
hidup. Jika tidak, kelangkaan sumberdaya alam akan
terjadi bahkan mungkin akan dapat menimbulkan sengketa
perebutan sumberdaya alam.
Kelompok komunikator merupakan elemen penting dalam
kerja sama pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perannya
perlu diperkuat sebagai mitra dalam pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya komunikator maka kesepahaman informasi
antara berbagai pihak dapat terjalin sehingga kesamaan
persepsi dapat terbentuk. Oleh karena itu peranan dari komunikator
sangat diperlukan dalam keterjalinan ini.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa pembangunan telah dapat
mewujudkan suatu perubahan, kemajuan dan kesejahteraan
yang lebih baik tetapi proses dari aktivitas kegiatan tersebut
juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungannya,
yang apabila tidak ditangani sejak dini akan dapat menghancurkan
pembangunan itu sendiri. Walaupun dalam segala
bentuk perubahan yang terjadi dalam lingkungan hidup akan
selalu menciptakan dampak-dampak, baik positif yang berarti
sesuai dengan arah dari pembangunan itu sendiri dan negatif,
yang dianggap merusak tujuan dari arah pembangunan.
Usaha yang harus dilakukan adalah meminimalisasi dampak
negatif yang timbul.
Disamping secara natural masyarakat mengalami perubahan
(perubahan dari dalam) seperti bertambahnya jumlah penduduk,
berubahnya pengetahuan yang ada di masing-masing
individu yang dapat menyebar dalam masyarakat secara
keseluruhan (seperti adanya inovasi); pembangunan adalah
juga suatu proses perubahan yang mempunyai sasaran, atau
dalam arti suatu perubahan yang direncanakan. Pembangunan
dengan demikian merupakan suatu bentuk perubahan
terencana dengan alternatif penanggulangan dampak negatif
serta peningkatan dampak positif dari berjalannya proses
tersebut yang telah dipikirkan dan telah diantisipasi.
Merebaknya isu global yang berkaitan dengan permasalahan
lingkungan merupakan peringatan dini kepada semua
pelaku pembangunan untuk mulai perduli dan berpartisipasi
aktif meningkatkan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup
melalui aktivitasnya masing-masing. Ini berarti permasalahan
lingkungan tidak lagi dilihat secara sektoral kedaerahan maupun
negara tertentu, akan tetapi terkait dengan wilayah lain,
negara-negara lain yang bermuara pada penilaian internasional.
Dewasa ini menunjukkan, pada umumnya masyarakat sebagai
salah satu pelaku pembangunan kadangkala tidak mengerti
apa yang harus diperbuat untuk menopang program
pemerintah, khususnya lingkungan hidup. Berbagai kasus
“ketidaktahuan” mereka seringkali menimbulkan dampak
bagi lingkungan hidup dimana hal itu disebabkan oleh minimnya
informasi yang mereka terima dari dua arus komunikasi
yang tidak berjalan. Selain itu juga perbedaan pengetahuan
yang ada dalam masyarakat menyebabkan perbedaan persepsi
terhadap gejala yang sama, yang berakibat pada tindakan
yang diwujudkan terhadap lingkungan sehingga mengalami
perbedaan antara masing-masingnya.
Bahkan ketidaktahuan kadangkala menjadikan kecerobohan
dalam pengelolaan yang berakibat menguntungkan satu
pihak dan merugikan pihak lainnya. Akhirnya kesadaran
mereka untuk menjaga kelestarian dan daya dukung lingkungan
tidak terwujud.
Kelompok komunikator dipandang sebagai salah satu lembaga
yang mempunyai potensi dimana fungsinya selain sebagai
media komunikasi bagi desiminasi informasi materi
lingkungan hidup juga dianggap sangat efektif dalam upaya
penyamaan persepsi dan visi semua pelaku pembangunan untuk
perwujudan kemitraan masyarakat dalam pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena, kelompok
komunikator ini merupakan kelompok yang berdiri dalam
dua sisi yang berfungsi sebagai katalisator dan merupakan
jembatan antara industri dan masyarakat. Kelompok komunikator
di dalam industri berada dalam lingkup Community
Development.
Fungsi strategis kelompok komunikator umumnya memiliki
pengalaman lapangan dan jaringan kemasyarakatan yang
luas, terutama jaringan pada masyarakat atau komuniti setempat
yang langsung bergelut dengan permasalahan lingkungan
hidup. Kelompok komunikator ini juga dapat bergerak dan
bertindak cepat dan lentur tanpa ikatan-ikatan birokrasi formal,
sehingga mampu memperoleh simpati dan menggerakkan
masyarakat dalam suatu tindakan.
Fungsi strategis tersebut dapat menjadikan kelompok komunikator
sebagai pelopor dalam berbagai upaya peningkatan
kesadaran masyarakat dan berperan sebagai kelompok
penekan yang dapat mendesak pemerintah untuk melakukan
suatu tindakan. Kelompok ini mampu memberikan alternatif
yang efektif dan efisien bagi pemerintah dalam menjalankan
suatu program atau proyek, terlebih kelompok komunikator
mampu menjangkau sasaran yang mungkin sulit dijangkau
pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar