Senin, 25 Januari 2010

ETIK & MORAL TENAGA KESEHATAN

A. Hak & Kewajiban Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal
7. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
8. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
9. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
11. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan
13. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
B. Kewajiban Perawat
Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :
1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
C. Hak-Hak Pasien
Hak pasien meliputi :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS
2. Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur
3. Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
4. Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS
5. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani
6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7. Mendapatkan informasi yang meliputi :
- penyakit yang dideritanya
- tindakan medis apa yang hendak dilakukan
- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya
- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya
- prognosa penyakitnya
- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
8. Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12. Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS
13. Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
15. Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar